Kontak

" AMANAH " AGAMIS Artinya : Terwujudnya Desa Suriamedal yang ISLAMI berlandaskan kepada nilai-nilai Iman dan Taqwa yang berdasarkan kepada Ketuhan Yang Maha Esa. MANDIRI Artinya : Terwujudnya Desa Suriamedal yang mampu berdiri sendiri Aktif dan kreatif dan berdaya saing dalam menjalankan roda pembangunan yang sesuai dengan potensi yang ada didukung dengan Sumber Daya Manusia. AGRARIS Artinya : Terwujudnya Desa Suriamedal menjadi Desa yang subur yang Berbasis pertanian dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. NANJUNG Artinya : Terwujudnya Desa Suriamedal yang mampu berprestasi yang sejajar dengan Desa yang maju dengan meningkatkan kompetensi Aparatur dan Kapasitas Pemerintahan Desa. AMAN Artinya : Terciptanya Desa Suriamedal yang tertib, aman, sejahtera dan saling menghormati serta taat dan patuh pada norma adat dan istiadat yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku HARMONIS Artinya : Terwujudnya Desa Suriemedal yang memiliki kebersamaan senasib sepenanggungan, bertoleransi, untuk terciptanya suasana silih asah, silih asih dan silih asuh.

1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia, masyarakat yang maju dan beraklak mulia,cerdas,trampil yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha Esa 2. Menegakan tata pemerintahan desa yang bersih,jujur dan amanah berlandaskan pada kedaulatan rakyat 3. Mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memampaatkan potensi alam dan kondisi masyarakat yang Aggraris dengan mengembangkan Intensifikasi dan Extensifikasi lahan pertanian dan Membngun Infratsruktur pertanian yang memadai dengan landasan Ekonomi Kerakyatan. 4. Mewujudkan kondisi yang kondusif dan penegakan supremasi hukum 5. Mewujudkan Desa Suriamedal yang mampu berdiri sendiri dengan memampaatan potensi desa yang bernilai daya saing dan kekhasan yang di dukung dengan dengan kondisi masayarakat dan Pemerintahan yang memiliki nilai-nilai,Religius,Kejujuran,Amanah,Kebersamaan dan gotong royong 6. Mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang rukun dinamis yang menghormati nilai-nilai budi luhur, adat istiadat dan norma-norma yang ada.


1.3 Maksud dan Tujuan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Suriamedal 2015-2021 adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun kedepan. Dengan demikian, RPJMDes Desa Suriamedal menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembanguan tahunan Pemerintah Desa maupun dokumen perencanaan Satuan Kerja Pemerintah Desa Suriamedal. Tujuan Penyusunan RPJMDes Desa suriamedal adalah tersedianya dokumen RPJM Desa Suriamedal sebagai: 1. Penjabaran visi, misi dan program Kepala Desa terpilih yang berpedoman RPJMD kabupaten dan Propinsi 2. Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). 3. Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 4. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; 5. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; 6. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan 7. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

  • DESA SURIAMEDAL
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/